Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri, Terancam 10 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Batam, Kepulauan Riau. Penetapan ini berdasarkan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 12 saksi dan dua ahli, yaitu Ahli Pemetaan dari BPKH Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dari IPB University. PT GTP diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, dengan material hasil pengerukan digunakan sebagai timbunan. Akibatnya, lahan seluas 1,98 hektare terbuka, jalan sepanjang 897 meter dengan lebar 7-11 meter terbangun, dan fungsi hutan lindung mengalami kerusakan. Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi penting untuk tata kelola hutan yang berkeadilan. PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan, terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 14.43
PT GTP Ditetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung di Batam
Berita terkait
Kemenhut Ungkap Jual-Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 01.01
Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.15
Antisipasi Karhutla, Kemenhut Deteksi 73 Titik Panas di Kalsel
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.32
Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 12.53