Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PT GTP Ditetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung di Batam

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, lalu memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Akibatnya, lahan seluas 1,98 hektare terbuka, jalan sepanjang 897 meter dengan lebar 7-11 meter terbangun, dan fungsi hutan lindung mengalami kerusakan. Penyidik memeriksa 12 saksi dan dua ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tanjung Pinang serta IPB University. Gelar perkara dilakukan pada 21 Juli sebelum penetapan tersangka. PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Penegakan hukum ini menekankan pertanggungjawaban pidana korporasi, tidak hanya pelaku di lapangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait