PT GTP Ditetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung di Batam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, lalu memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Akibatnya, lahan seluas 1,98 hektare terbuka, jalan sepanjang 897 meter dengan lebar 7-11 meter terbangun, dan fungsi hutan lindung mengalami kerusakan. Penyidik memeriksa 12 saksi dan dua ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tanjung Pinang serta IPB University. Gelar perkara dilakukan pada 21 Juli sebelum penetapan tersangka. PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Penegakan hukum ini menekankan pertanggungjawaban pidana korporasi, tidak hanya pelaku di lapangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 09.46
Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambahan TN Bukit Barisan Selatan
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 03.00
Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri, Terancam 10 Tahun Bui
Berita terkait
Kemenhut Ungkap Jual-Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 01.01
Kasino di Batam Beroperasi dalam Ruko, Bareskrim Sita Uang Sebanyak Ini
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.13
SEABA Batam: Joanne Giovanni Bidik Tempat di Timnas Basket 3x3 U-17 Indonesia
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.05
Kasino Berkedok Hiburan Malam di Batam Digerebek, Rp7,8 Miliar Disita
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.03