Kemenhut Tetapkan 2 Kakek Jadi Tersangka Karhutla di Jambi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka, MTN (63) dan AK (65), atas dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kedua tersangka diamankan di Hutan Produksi Terbatas Blok III Taman Raja pada 2 September 2026. Penangkapan terjadi selama operasi pemadaman karhutla oleh Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas. Ditemukan barang bukti seperti korek api gas, potongan kayu terbakar, parang, gergaji, dan peralatan lain di lokasi kebakaran. Kedua tersangka diserahkan ke Penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan ditahan di Rutan Polda Jambi. Ditetapkannya tersangka merujuk pada pelanggaran UU No. 41/1999 (sekarang UU No. 6/2023 juncto UU No. 1/2026) tentang pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan akan meminta keterangan PT RHM. Kedua tersangka terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 05.55
Kemenhut Segel Lokasi Karhutla di Kalbar yang Mulai Ditanami Sawit
JawaPos · 10 September 2026 pukul 10.00
Kemenhut Ungkap Kalbar Dikepung 134 Hotspot Karhutla, Kalsel Nihil
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 09.18
Cegah Karhutla di Papua, Pemerintah Perkuat Deteksi Dini dan Penegakan Hukum
Jaring.id · 9 September 2026 pukul 22.19
Karhutla Meluas, Korporasi dan Negara Didesak Bertanggung Jawab
Berita terkait
Satgas Karhutla Amankan 2 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Jambi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 21.45
Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 14.21
Menhut tegaskan penegakan hukum terkait karhutla tidak pandang bulu
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 21.19
Ditjen Gakkum Kehutanan Bidik Tiga Korporasi di Jambi, Diduga Terlibat Kasus Karhutla
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.36