Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Tetapkan 2 Kakek Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka, MTN (63) dan AK (65), atas dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kedua tersangka diamankan di Hutan Produksi Terbatas Blok III Taman Raja pada 2 September 2026. Penangkapan terjadi selama operasi pemadaman karhutla oleh Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas. Ditemukan barang bukti seperti korek api gas, potongan kayu terbakar, parang, gergaji, dan peralatan lain di lokasi kebakaran. Kedua tersangka diserahkan ke Penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan ditahan di Rutan Polda Jambi. Ditetapkannya tersangka merujuk pada pelanggaran UU No. 41/1999 (sekarang UU No. 6/2023 juncto UU No. 1/2026) tentang pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan akan meminta keterangan PT RHM. Kedua tersangka terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait