Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambahan TN Bukit Barisan Selatan

Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka dalam kasus perambahan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Kedua tersangka berinisial S (64) sebagai pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator alat berat. Mereka diduga membuka akses ilegal dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum. Kebijakan ini diarahkan agar taman nasional tetap berfungsi sebagai habitat satwa liar, penyangga tata air, penyerap karbon, dan penopang keberlanjutan ekosistem.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pembukaan akses ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman serius. Menurutnya, jalan ilegal tersebut bukan hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, dan perburuan satwa liar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait