Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambahan TN Bukit Barisan Selatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka dalam kasus perambahan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Kedua tersangka berinisial S (64) sebagai pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator alat berat. Mereka diduga membuka akses ilegal dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum. Kebijakan ini diarahkan agar taman nasional tetap berfungsi sebagai habitat satwa liar, penyangga tata air, penyerap karbon, dan penopang keberlanjutan ekosistem.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pembukaan akses ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman serius. Menurutnya, jalan ilegal tersebut bukan hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, dan perburuan satwa liar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 20.09
Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS Ditindak Kemenhut, Alat Berat Disita
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 14.43
PT GTP Ditetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung di Batam
Berita terkait
Satgas Taman Nasional Perkuat Narasi Inovasi Pembiayaan Konservasi
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 18.28
Rayakan HUT RI ke-81: Jakarta Aquarium & Safari Kibarkan Bendera di Dalam Air
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 10.16
Asap Kebakaran Masih Terdeteksi di Kawah Wadon Gunung Gede
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 17.36
Wisata Gunung Bromo Masih Tutup Meski Kebakaran Telah Padam, Ini Alasannya
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 15.11