Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Soroti Barang Sitaan Tak Punya Harga Pasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Unesa, Aditya Wiguna Sanjaya, menyoroti isu penentuan harga barang sita dalam RUU Perampasan Aset yang tidak memiliki nilai pasar. Ia meminta Komisi III mempertimbangkan mekanisme penilaian khusus, terutama untuk hasil tindak pidana seperti perdagangan satwa liar (TSL) atau tumbuhan dilindungi. Pasal 6 Ayat 2 draf RUU menyatakan barang bisa disita dengan minimal Rp1 miliar, namun Aditya menekankan perlu panduan nilai khusus untuk barang seperti harimau atau gajah yang sulit dinilai pasar. Ia juga menanyakan sanksi bila tersangka TSL meninggal atau melarikan setelah harimau dilindungi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 13.28
Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Unesa Soroti Aset Tanpa Harga Pasar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.25
Pakar Soroti RUU Perampasan Aset: Penting untuk Kasus Tersangka Kabur atau Meninggal
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.18
Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Pertanyakan Nilai Satwa Hasil Tindak Pidana
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.32
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.27
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.07
Rakyat Diminta Pegang Janji DPR soal Pengesahan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54