Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Soroti Barang Sitaan Tak Punya Harga Pasar

Akademisi Unesa, Aditya Wiguna Sanjaya, menyoroti isu penentuan harga barang sita dalam RUU Perampasan Aset yang tidak memiliki nilai pasar. Ia meminta Komisi III mempertimbangkan mekanisme penilaian khusus, terutama untuk hasil tindak pidana seperti perdagangan satwa liar (TSL) atau tumbuhan dilindungi. Pasal 6 Ayat 2 draf RUU menyatakan barang bisa disita dengan minimal Rp1 miliar, namun Aditya menekankan perlu panduan nilai khusus untuk barang seperti harimau atau gajah yang sulit dinilai pasar. Ia juga menanyakan sanksi bila tersangka TSL meninggal atau melarikan setelah harimau dilindungi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait