Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura Dibongkar, Kemenhut Sita 7 Burung Langka

Kementerian Kehutanan Indonesia mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang dipromosikan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam penindakan, tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Ditjen Gakkum Kehutanan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH berusia 35 tahun beserta barang bukti berupa tujuh ekor burung langka yang diduga akan diperjualbelikan.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia melalui penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan satwa liar.

Seiring berkembangnya perdagangan ilegal yang memanfaatkan platform digital, Kementerian Kehutanan terus meningkatkan pengawasan siber, memperkuat kapasitas penegakan hukum, serta memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait