Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura Dibongkar, Kemenhut Sita 7 Burung Langka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan Indonesia mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang dipromosikan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam penindakan, tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Ditjen Gakkum Kehutanan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH berusia 35 tahun beserta barang bukti berupa tujuh ekor burung langka yang diduga akan diperjualbelikan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia melalui penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan satwa liar.
Seiring berkembangnya perdagangan ilegal yang memanfaatkan platform digital, Kementerian Kehutanan terus meningkatkan pengawasan siber, memperkuat kapasitas penegakan hukum, serta memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.50
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.11
Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura, Sita 7 Burung Langka
Berita terkait
Kemenhut Ungkap Jual-Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 01.01
Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.15
Perangi Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 11.30
Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, Kemenhut Tetapkan 1 Tersangka
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 09.33