Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenimipas Minta Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Kementerian Imipas (Kemenimipas) menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang mencurigakan, termasuk tiga kontainer yang didesain seperti tempat tinggal layak huni. Kontainer tersebut terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun diisi oleh warga binaan, termasuk Indra Kesuma (Indra Kenz), terpidana kasus investasi bodong Binomo. Akibatnya, Kemenimipas meminta Dirjen PAS mencabut status bebas bersyarat Indra Kenz yang diberikan pada 24 Oktober 2026, satu hari setelah Ombudsman menemukan fakta ini. Indra Kenz divonis 10 tahun, namun hanya menjalani sekitar lima tahun sebelum dibebaskan bersyarat. Ia diwajibkan melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali dan sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Salemba sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024. Selama penahanannya, ia mengikuti pembinaan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait