Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian Imipas Sanksi 17 ASN Terkait Kasus Hunian Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Dipecat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari temuan fasilitas mewah yang tidak sesuai protokol di lingkungan lapas. Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, termasuk salah satu yang paling berat hukumannya, yakni dipecat sebagai ASN. Sanksi ini diberikan setelah pemeriksaan internal terhadap pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang. Temuan ini menjadi bagian dari evaluasi tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait pengelolaan fasilitas dan kepatuhan disiplin ASN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait