Kementerian Imipas Sanksi 17 ASN Terkait Kasus Hunian Mewah Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari temuan fasilitas mewah yang tidak sesuai protokol di lingkungan lapas. Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, termasuk salah satu yang paling berat hukumannya, yakni dipecat sebagai ASN. Sanksi ini diberikan setelah pemeriksaan internal terhadap pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dari 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang. Temuan ini menjadi bagian dari evaluasi tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait pengelolaan fasilitas dan kepatuhan disiplin ASN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.46
Napi Kabur Saat Ombudsman Sidak Klaster Mewah Lapas Cibinong: Jimmy Masrin
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 15.24
Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.12
Ombudsman Sebut Ada Upaya Penyuapan Saat Sidak Lapas Cibinong
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.31
13 Bangunan di Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibikin Napi, Berdiri Sejak 2023
Berita terkait
Menteri Agus Target Investigasi Hunian Mewah di Lapas Cibinong Sepekan
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 05.15
Barang Mewah di Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.21
Kemenimipas Sanksi 17 ASN Terkait Kasus 'Hunian Mewah' Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Dipecat
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 12.58
10 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Dibongkar Seusai Sidak Komisi XIII
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.24