Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Itjen Kemenimipas Rekomendasikan Penarikan Kembali PB Indra Kenz

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merekomendasikan penarikan kembali pembebasan bersyarat (PB) terhadap YouTube sekaligus influencer Indra Kusuma, dikenal sebagai Indra Kenz. Rekomendasi ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin, 5 Oktober 2026. Langkah ini didasarkan pada hasil investigasi pascatemuan Ombudsman RI terhadap Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, yang dilakukan pada Rabu, 23 September 2026. Hasil investigasi mengungkapkan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN) serta pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) di lapas tersebut. Tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN ternyata berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, termasuk salah satunya oleh Indra Kenz. Kontainer-kontainer ini seharusnya tidak digunakan untuk keperluan pribadi warga binaan. Sebelumnya, Indra Kenz telah memulai menjalani PB sejak 24 September 2026 setelah sebelumnya menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait