Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Lingkungan Dukung Presiden Prabowo Perkuat Sanksi Pelaku Karhutla

Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengusulkan klasifikasi "terorisme ekologi". Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 16 September 2026, Presiden memerintahkan Mensesneg dan Menkumham untuk mendalami unsur pidana terhadap pelaku karhutla. Untuk korporasi yang kembali melakukan pelanggaran setelah mendapat sanksi, izinnya akan dicabut. Usulan ini didukung oleh pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang, yang menilai karhutla sebagai kejahatan serius karena menimbulkan kerugian ekonomi, mengancam kesehatan masyarakat, dan menyebabkan kasus ISPA bahkan kematian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait