Pakar Lingkungan Dukung Presiden Prabowo Perkuat Sanksi Pelaku Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengusulkan klasifikasi "terorisme ekologi". Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 16 September 2026, Presiden memerintahkan Mensesneg dan Menkumham untuk mendalami unsur pidana terhadap pelaku karhutla. Untuk korporasi yang kembali melakukan pelanggaran setelah mendapat sanksi, izinnya akan dicabut. Usulan ini didukung oleh pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang, yang menilai karhutla sebagai kejahatan serius karena menimbulkan kerugian ekonomi, mengancam kesehatan masyarakat, dan menyebabkan kasus ISPA bahkan kematian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.42
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla Sepanjang 2026, 63 Orang Jadi Tersangka
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 16.00
Karhutla Jawa Barat Tembus 264 Kejadian, Sumedang Paling Banyak
JawaPos · 21 September 2026 pukul 15.45
Menggolongkan Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Bentuk Sanksi yang Tegas
Detik.com · 21 September 2026 pukul 11.59
Polres Inhu Tangkap 2 Pelaku Karhutla di Peranap dan Seberida
Berita terkait
95 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Disanksi Berat, Prabowo: Tak Ada Ampun!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.55
Komisi IV DPR Dukung Pelaku Karhutla Dikategorikan Terorisme Ekologi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.43
Prabowo Minta Pelaku Kebakaran Hutan Dijerat Pidana Terorisme Ekologi
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 22.30
Presiden Prabowo Perintahkan Karhutla Dipadamkan, Satwa Diselamatkan
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.06