Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di Changi

Sebuah WNI berusia 32 tahun ditangkap di Bandara Changi, Singapura, setelah petugas keamanan menemukan pisau tersembunyi di dalam sepatunya. Pisau tersebut memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau 12 cm, dan dibungkus dengan kantong plastik serta disegel dengan selotip. WNI ini telah menjalani sidang perdana di pengadilan Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa karena kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026. Jika dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa KBRI Singapura telah memantau kasus dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI tersebut. Motif pembawaan pisau masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Singapura. Pemerintah Indonesia menghormati penuh otoritas hukum Singapura dan akan terus memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait