Kemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di Changi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebuah WNI berusia 32 tahun ditangkap di Bandara Changi, Singapura, setelah petugas keamanan menemukan pisau tersembunyi di dalam sepatunya. Pisau tersebut memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau 12 cm, dan dibungkus dengan kantong plastik serta disegel dengan selotip. WNI ini telah menjalani sidang perdana di pengadilan Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa karena kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026. Jika dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa KBRI Singapura telah memantau kasus dan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI tersebut. Motif pembawaan pisau masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Singapura. Pemerintah Indonesia menghormati penuh otoritas hukum Singapura dan akan terus memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.15
Konglomerat RI Kuasai Bisnis Avtur di Singapura, Sasar Bandara Changi
Berita terkait
Perkara 'Pisau di Sepatu' Bikin WNI Berurusan Hukum di Singapura
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 07.09
WNI Sembunyikan Pisau dalam Sepatu di Bandara Changi, Terancam 3 Tahun Bui
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.51
Singapura Akan Hukum Pembuat Foto Pelecehan Seksual Pakai AI
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 01.23
Band Inggris Diusir Singapura gegara Kibarkan Bendera Palestina Saat Konser
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 12.14