Perkara 'Pisau di Sepatu' Bikin WNI Berurusan Hukum di Singapura
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang WNI berusia 32 tahun diadili di Singapura atas dakwaan membawa pisau berbahaya di Bandara Changi. Pisau dengan panjang 19,5 cm (mata 12 cm) tersembunyi di dalam sepatu kanan saat pemeriksaan keberangkatan Terminal 4 pada 29 Agustus 2026. Pisau tersebut terdeteksi mesin sinar-X dan dibungkus plastik serta selotip. Hukuman maksimum tiga tahun penjara dan cambuk enam kali. Kemlu RI menyampaikan KBRI Singapura memberikan pendampingan. WNI menjalani sidang perdana pada 29 Agustus, persidangan lanjutan pada 31 Agustus 2026.
Bagikan
Berita terkait
Kemlu Jelaskan Proses Hukum WNI yang Ditangkap Gegara Bawa Pisau di Changi
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.00
Singapura Akan Hukum Pembuat Foto Pelecehan Seksual Pakai AI
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 01.23
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 04.23
WN Malaysia Bawa Sabu-Ekstasi Rp2,7 M Diringkus di Bandara Juanda
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 22.49