Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perkara 'Pisau di Sepatu' Bikin WNI Berurusan Hukum di Singapura

Seorang WNI berusia 32 tahun diadili di Singapura atas dakwaan membawa pisau berbahaya di Bandara Changi. Pisau dengan panjang 19,5 cm (mata 12 cm) tersembunyi di dalam sepatu kanan saat pemeriksaan keberangkatan Terminal 4 pada 29 Agustus 2026. Pisau tersebut terdeteksi mesin sinar-X dan dibungkus plastik serta selotip. Hukuman maksimum tiga tahun penjara dan cambuk enam kali. Kemlu RI menyampaikan KBRI Singapura memberikan pendampingan. WNI menjalani sidang perdana pada 29 Agustus, persidangan lanjutan pada 31 Agustus 2026.

Berita terkait