Kepala BNPT: Teror KKB di Papua Bukan Kategori Terorisme
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan tindak pidana teror oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak masuk kategori terorisme berdasarkan UU No 5 Tahun 2018. Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan bahwa definisi terorisme dalam undang-undang tidak mencakup aksi KKB di Papua, sehingga kasusnya ditangani melalui KUHP, bukan hukum terorisme. Sementara itu, BNPT masih mengacu pada prosedur United Nations untuk penanganan korban aksi teror KKB yang belum dikategorikan sebagai korban terorisme.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 23.45
Negara Hadir, Penyintas Bangkit: Dari Luka Terorisme Menjadi Pesan Perdamaian
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 05.38
BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 05.00
LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.25
Wamenko Polkam: Ini Tahun Ke-4 RI Zero Attack Terorisme, Terus Kita Jaga
Berita terkait
Pemerintah Perkuat Perlindungan Penyintas, 34 Korban Terorisme Terima Bantuan
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 11.06
Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.12
Cegah Keterlibatan Kembali dalam Gerakan Teroris, Ini yang Dilakukan BNPT
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.45
BNPT-LPSK Berkolaborasi Penuhi Hak Korban Tindak Pidana Terorisme
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 23.15