Pemerintah Perkuat Perlindungan Penyintas, 34 Korban Terorisme Terima Bantuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi BNPT dan LPSK sebagai bagian dari RAN PE 2026-2029. Dukungan diberikan secara simbolis melalui BUMN dan pihak terkait. Wamenko Polkam menyatakan pemulihan mencakup aspek fisik, psikososial, dan ekonomi. Trauma dapat berlangsung lama, sehingga pendampingan psikososial tetap diperlukan. LPSK menyatakan korban berhak atas layanan medis, psikologis, dan kompensasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 23.45
Negara Hadir, Penyintas Bangkit: Dari Luka Terorisme Menjadi Pesan Perdamaian
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.05
Cerita Penyintas Terorisme Mengubah Luka Masa Lalu Menjadi Kekuatan
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 05.38
BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 05.00
LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M
Berita terkait
BNPT dan LPSK Dampingi Penyintas Terorisme, dari Trauma hingga Rekonsiliasi
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 06.43
BNPT: 620 Anak Teridentifikasi Terkait True Crime Community Sepanjang 2026
Detik.com · 2 September 2026 pukul 12.33
BNPT Catat 620 Anak Terpapar Kekerasan-Radikalisasi Lewat Medsos Sampai Podcast
kumparan · 2 September 2026 pukul 12.00
Kisah Penyintas Terorisme yang Bangkit usai Berdamai dengan Masa Lalu
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 15.45