Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Perkuat Perlindungan Penyintas, 34 Korban Terorisme Terima Bantuan

Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi BNPT dan LPSK sebagai bagian dari RAN PE 2026-2029. Dukungan diberikan secara simbolis melalui BUMN dan pihak terkait. Wamenko Polkam menyatakan pemulihan mencakup aspek fisik, psikososial, dan ekonomi. Trauma dapat berlangsung lama, sehingga pendampingan psikososial tetap diperlukan. LPSK menyatakan korban berhak atas layanan medis, psikologis, dan kompensasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait