Pemerintah Perkuat Perlindungan Penyintas, 34 Korban Terorisme Terima Bantuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi BNPT dan LPSK sebagai bagian dari RAN PE 2026-2029. Dukungan diberikan secara simbolis melalui BUMN dan pihak terkait. Wamenko Polkam menyatakan pemulihan mencakup aspek fisik, psikososial, dan ekonomi. Trauma dapat berlangsung lama, sehingga pendampingan psikososial tetap diperlukan. LPSK menyatakan korban berhak atas layanan medis, psikologis, dan kompensasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 05.38
BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 05.00
LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.25
Wamenko Polkam: Ini Tahun Ke-4 RI Zero Attack Terorisme, Terus Kita Jaga
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.22
Wamenko Polkam: Perpres Cegah Ekstremisme Bukti Prabowo Peduli Korban Terorisme
Berita terkait
Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.12
Cegah Keterlibatan Kembali dalam Gerakan Teroris, Ini yang Dilakukan BNPT
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.45
Anak 11 Tahun dan Puluhan Kolektor Rugi Miliaran karena Kartu Pokémon Langka
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 11.00
Korban Meninggal Gempa Bumi Kolombia Tembus 321 Orang
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 10.45