Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kepala BPJPH: Wajib Halal Sepenuhnya Jadi Momentum Bersejarah di Era Prabowo

Penerapan kewajiban sertifikasi halal secara penuh yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dianggap sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia untuk memperkuat ekosistem industri halal dan mengejar visi menjadi pusat halal dunia pada 2029. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum strategis untuk memajukan posisi Indonesia dalam pasar halal global. Ia menekankan bahwa kebijatan ini menunjukkan kematangan ekosistem halal nasional dan mendapat perhatian serius sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Kewajiban jaminan produk halal sebelumnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Implementasi bagi usaha mikro, kecil, dan produk impor ditunda hingga 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Untuk mendukung kepastian halal bagi konsumen dan kepastian usaha bagi pelaku impor, BPJPH juga menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri.

Menurut Haikal, pencapaian target Indonesia sebagai pusat halal dunia membutuhkan kolaborasi dan penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir. Dengan aturan yang jelas dan dukungan pemerintah, industri halal Indonesia diharapkan dapat bersaing lebih kuat di kancah internasional.

Berita terkait