Kepala BPOM: Lebih dari 4 Jam, MBG Sudah Masuk Kategori Basi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPOM mengidentifikasi pelanggaran batas waktu penyajian makanan sebagai penyebab utama keracunan dalam program Makan Bergizi Gratus (MBG). Menurut SOP, makanan siap saji tidak boleh diolah lebih dari 4 jam setelah matang. Namun, tim pengawas BPOM menemukan satuan pelaksana di lapangan mengolah makanan selama 11 jam, sehingga makanan cepat basi dan terkontaminasi alflatoksin. Berdasarkan data, 353-361 siswa di Kabupaten Karo mengalami mual dan muntah setelah mengonsumsi makanan MBG, dengan satu korban sempat mengalami hilang ingatan. BPOM menuntut BGN menyepekai sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP, termasuk disuspeni atau ditutup. Selain itu, BPOM akan memperkuat koordinasi dengan BGN dan pemerintah daerah untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 23.23
Kasus Keracunan MBG Jangan Dilihat dari Kecilnya Persentase
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 14.07
Soroti Kasus MBG, Pemerhati Hukum Ungkap Ancaman Pidana bagi Pengelola SPPG Lalai
JawaPos · 13 September 2026 pukul 10.30
Sudaryono Dinilai Gagal Pimpin BGN, Kasus Keracunan Jauh Lebih Banyak
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 09.00
352 Siswa Diduga Keracunan MBG, DPR Heran SPPG Bermasalah Terulang Lagi
Berita terkait
BPOM Ungkap Biang Kerok Pemicu Kasus Keracunan MBG
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 09.15
Waka Komisi IX DPR: Apa yang Bisa Dilakukan BPOM Tekan Keracunan MBG?
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.47
Akibat Maraknya Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Semprot SPPG yang Memanipulasi Label
JawaPos · 7 September 2026 pukul 12.46
Bos BGN Buka Hasil Investigasi Sementara Keracunan MBG di Sidoarjo
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.17