Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Kepala BPOM: Lebih dari 4 Jam, MBG Sudah Masuk Kategori Basi

BPOM mengidentifikasi pelanggaran batas waktu penyajian makanan sebagai penyebab utama keracunan dalam program Makan Bergizi Gratus (MBG). Menurut SOP, makanan siap saji tidak boleh diolah lebih dari 4 jam setelah matang. Namun, tim pengawas BPOM menemukan satuan pelaksana di lapangan mengolah makanan selama 11 jam, sehingga makanan cepat basi dan terkontaminasi alflatoksin. Berdasarkan data, 353-361 siswa di Kabupaten Karo mengalami mual dan muntah setelah mengonsumsi makanan MBG, dengan satu korban sempat mengalami hilang ingatan. BPOM menuntut BGN menyepekai sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP, termasuk disuspeni atau ditutup. Selain itu, BPOM akan memperkuat koordinasi dengan BGN dan pemerintah daerah untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait