Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adiansyah, Febri Diansyah, menyatakan penahanan kliennya tidak sah karena diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip kehati-hatian. Hal ini disampaikan setelah membesuk Febrie di Rutan KPK pada 30 Juli 2026. Tim kuasa hukum menyoroti surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 24 Juli 2026, yang melompati poin (b), (c), dan (d) dari (a) ke (e), sehingga dianggap tidak lengkap. Surat penahanan juga diterbitkan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka selesai, yakni diberikan sekitar pukul 19.00 WIB bersamaan dengan penetapan tersangka, sementara pemeriksaan baru berakhir pada pukul 23.00 WIB. Febri menekankan ini menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Meskipun demikian, kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan karena sedang mengkaji substansi perkara secara cermat dan hati-hati.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait