Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam Penahanan Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311634/original/068931200_1785413554-IMG_20260730_160349_5.jpg)
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adiansyah, Febri Diansyah, menyatakan penahanan kliennya tidak sah karena diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip kehati-hatian. Hal ini disampaikan setelah membesuk Febrie di Rutan KPK pada 30 Juli 2026. Tim kuasa hukum menyoroti surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 24 Juli 2026, yang melompati poin (b), (c), dan (d) dari (a) ke (e), sehingga dianggap tidak lengkap. Surat penahanan juga diterbitkan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka selesai, yakni diberikan sekitar pukul 19.00 WIB bersamaan dengan penetapan tersangka, sementara pemeriksaan baru berakhir pada pukul 23.00 WIB. Febri menekankan ini menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Meskipun demikian, kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan karena sedang mengkaji substansi perkara secara cermat dan hati-hati.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 09.43
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 06.24
Ferdinand Hutahaean Anggap Penahanan Febrie Adriansyah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.14
Staf Administrasi KPK Disebut Kerap Terima Uang dari Ayahnya
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.03
Kata Ketua KPK soal Staf Admin Diduga Peras Bupati Pemalang
Berita terkait
4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.08
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Hakim Buka Peluang Perintahkan Kejagung Hadirkan Lodewyk di Sidang Praperadilan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.32
KPK Rampung Periksa Eks Dirut Bank BJB Kasus Dana Iklan, Tak Ditahan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.36