Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketahuan Jual Tramadol Usai Diperas Penipu, Pasutri di Tangerang Jadi Tersangka

Penyelidikan kasus pemerasan di Teluknaga, Tangerang berujung penetapan tersangka pasutri MS dan NC sebagai pengedar tramadol ilegal. MS diperas oleh komplotan yang mengaku polisi, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata MS memang menjual tramadol tanpa izin. Polisi menggeledah warung MS, menemukan 17 butir tramadol serta barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 453/436 UU Kesehatan 17/2023 jo UU Penyesuaian Pidana 1/2026. Kasus bergoyang setelah warga mencegah pemerasan dengan merusak mobil pelaku.

Berita terkait