Ketahuan Jual Tramadol Usai Diperas Penipu, Pasutri di Tangerang Jadi Tersangka
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyelidikan kasus pemerasan di Teluknaga, Tangerang berujung penetapan tersangka pasutri MS dan NC sebagai pengedar tramadol ilegal. MS diperas oleh komplotan yang mengaku polisi, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata MS memang menjual tramadol tanpa izin. Polisi menggeledah warung MS, menemukan 17 butir tramadol serta barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 453/436 UU Kesehatan 17/2023 jo UU Penyesuaian Pidana 1/2026. Kasus bergoyang setelah warga mencegah pemerasan dengan merusak mobil pelaku.
Bagikan
Berita terkait
Komplotan Penipu Ngaku Polisi Peras Penjual Tramadol di Tangerang
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.04
Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa Tramadol
Detik.com · 2 September 2026 pukul 16.14
Akademisi Usul Pemanfaatan Aset yang Dirampas Dipakai buat Pendidikan & Kesehatan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.32
Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus, Lanjutkan Persidangan ke Pokok Perkara
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 18.00