Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus, Lanjutkan Persidangan ke Pokok Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra meminta PN Jakpus menolak perlawanan Bangun Paulus Tudungta dalam kasus pengancaman dan pemerasan. Ia menyatakan dakwaan sudah sesuai Pasal 75 Ayat (2) KUHAP, cermat, jelas, dan lengkap. Bangun Paulus dinilai melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Majelis hakim akan memutuskan putusan sela setelah tanggapan JPU. Penasihat hukum terdakwa, Iskandar Halim Munthe, menyatakan kesepakatan semua keputusan kepada hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.22
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasaman Barat Terancam 20 Tahun Penjara
Berita terkait
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Perkara Pemerasan, Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Alternatif
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 21.42
WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.21
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
Sebut Eksepsi Bangun Paulus Tak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 22.18