Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus, Lanjutkan Persidangan ke Pokok Perkara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra meminta PN Jakpus menolak perlawanan Bangun Paulus Tudungta dalam kasus pengancaman dan pemerasan. Ia menyatakan dakwaan sudah sesuai Pasal 75 Ayat (2) KUHAP, cermat, jelas, dan lengkap. Bangun Paulus dinilai melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Majelis hakim akan memutuskan putusan sela setelah tanggapan JPU. Penasihat hukum terdakwa, Iskandar Halim Munthe, menyatakan kesepakatan semua keputusan kepada hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait