Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara, Diduga Gelapkan Mobil Pemkab
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua KPU Langkat, Husni Mustofa, diberhentikan sementara dari jabatannya setelah diduga menggelapkan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat. Mobil tersebut diduga digunakan oleh Husni sejak Agustus 2025 namun tidak pernah ditampilkan di kantor selama hampir delapan bulan. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat KPU RI nomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli 2026, setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat. Sementara itu, posisi Plt Ketua KPU Langkat saat ini diisi oleh Imran Lubis. Kasus ini telah dilaporkan ke KPU RI, dan keduanya bersamaan sedang menyusun aduan kepada Dewan Kepolisihan Pengawas (DKPP) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Arsip Fotokopi Ijazah Jokowi Hilang, Bonatua: Jejak Administratif Gelap
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
DKPP Tolak Aduan Bonatua soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Ijazah Jokowi
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 18.06
DKPP Sanksi Peringatan Keras Anggota KPU Naik Helikopter ke Cianjur
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 19.17
Naik Heli ke Cianjur Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.49