Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Lombok Tahan Guru Ngaji Terkait Kasus Pencabulan 4 Santri

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan seorang guru ngaji berinisial MYA (25) terkait dugaan pencabulan empat santri di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah tersangka diserahkan oleh penyidik Polresta Lombok Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum. MYA ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Praya. Menurut dakwaan, aksi pencabulan terjadi dari Agustus 2025 hingga Mei 2026 di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Modus tersangka dengan menyalahgunakan posisinya sebagai guru dan kepercayaan santri yang masih kecil. Dalam perkara ini, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dampaknya meliputi luka fisik pada satu korban yang memerlukan perawatan medis, serta PTSD dan gangguan kecemasan pada keempat korban. Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan peluang pemulihan yang baik dengan dukungan keluarga dan penanganan psikososial. Kejaksaan menegaskan akan menunggu proses persidangan untuk pembuktian dakwaan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait