Kejari Lombok Tahan Guru Ngaji Terkait Kasus Pencabulan 4 Santri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan seorang guru ngaji berinisial MYA (25) terkait dugaan pencabulan empat santri di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah tersangka diserahkan oleh penyidik Polresta Lombok Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum. MYA ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Praya. Menurut dakwaan, aksi pencabulan terjadi dari Agustus 2025 hingga Mei 2026 di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Modus tersangka dengan menyalahgunakan posisinya sebagai guru dan kepercayaan santri yang masih kecil. Dalam perkara ini, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dampaknya meliputi luka fisik pada satu korban yang memerlukan perawatan medis, serta PTSD dan gangguan kecemasan pada keempat korban. Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan peluang pemulihan yang baik dengan dukungan keluarga dan penanganan psikososial. Kejaksaan menegaskan akan menunggu proses persidangan untuk pembuktian dakwaan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.35
Terbongkar Setelah Temukan Video, Gadis Tunanetra Dicabuli Anak Pemilik Panti di Surabaya
Berita terkait
Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Remaja Putri Tunanetra
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.55
Bejat! Guru Ngaji di Serang Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.30
ABG di Mamuju Diperkosa 15 Pria, 2 Pelaku Paman Korban
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 00.34
Bejat! Kakek Cabuli Tetangga Anak 11 Tahun di Serang Berulang Kali
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 04.03