Kejari Lombok Tahan Guru Ngaji Terkait Kasus Pencabulan 4 Santri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan seorang guru ngaji berinisial MYA (25) terkait dugaan pencabulan empat santri di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah tersangka diserahkan oleh penyidik Polresta Lombok Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum. MYA ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Praya. Menurut dakwaan, aksi pencabulan terjadi dari Agustus 2025 hingga Mei 2026 di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Modus tersangka dengan menyalahgunakan posisinya sebagai guru dan kepercayaan santri yang masih kecil. Dalam perkara ini, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dampaknya meliputi luka fisik pada satu korban yang memerlukan perawatan medis, serta PTSD dan gangguan kecemasan pada keempat korban. Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan peluang pemulihan yang baik dengan dukungan keluarga dan penanganan psikososial. Kejaksaan menegaskan akan menunggu proses persidangan untuk pembuktian dakwaan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 08.06
Bejat! Guru Ngaji di Buton Cabuli 9 Santri
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.35
Terbongkar Setelah Temukan Video, Gadis Tunanetra Dicabuli Anak Pemilik Panti di Surabaya
Berita terkait
Guru di Bangkalan Cabuli 6 Siswinya, Rumah Pelaku Sempat Digeruduk Warga
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 09.56
Miris, Guru SD di Sumenep Cabuli Murid di Ruang Guru saat Ambil Ijazah
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 09.21
ABG 16 Tahun di Lebak Diperkosa hingga Hamil, Terungkap Saat Keguguran
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.04
Seorang Ayah di Sleman Tega Mencabuli Anaknya yang Masih Balita
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.02