Respons Kemenag DIY soal Dugaan Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Santriwati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenag DIY merespons dugaan pemerkosaan santriwati oleh pengasuh pondok pesantren di Sleman yang menyebabkan korban hamil. Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, menyatakan empati dan telah menerima audiensi dari keluarga serta kuasa hukum korban. Kemenag DIY kini membentuk tim advokasi hukum untuk menentukan langkah administratif sesuai UU Pesantren dan Peraturan Menteri Agama.
Langkah awal yang diambil adalah pemberian surat peringatan dan teguran kepada pesantren guna memastikan perlindungan hak korban. Kemenag DIY menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menutup pesantren atau memberhentikan pengurus, karena ranah pidana merupakan wewenang aparat penegak hukum. Selain itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk memberikan penanganan psikologis bagi korban. Diketahui pesantren tersebut terdaftar resmi di Kemenag DIY, yang membawahi total 461 pesantren di wilayah tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 19.07
Diduga Hamili Santriwati, Pengurus Ponpes di Sleman Dilaporkan kepada Polisi
Berita terkait
Pelatih Renang Senior di Sleman Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Muridnya
kumparan · 10 September 2026 pukul 14.04
Laporan TPKS Dihentikan, Korban Bertekad Tempuh Seluruh Mekanisme Hukum Formal
Media Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.17
Anak Cerita ke Guru, Bongkar Kekerasan Seksual Ayah Kandung
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.40
Pengurus Ponpes di Sleman Diduga Perkosa Santri hingga Hamil
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.13