Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KLH segel sekitar 50 perusahaan yang wilayah kerjanya alami karhutla

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi yang wilayah kerjanya teridentifikasi titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran karhutla. Dalam peninjauan di Samarinda, Kalimantan Timur, ditemukan penggunaan tiga data satelit berbeda yang perlu disinkronkan untuk memperkuat pengawasan dan pemadaman. KLH berkomitmen untuk menerapkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 dalam pengamanan karhutla serta mendorong moratorium regulasi yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait