Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

10 Pengelola Akun Medsos Ditahan, 4 Modus Terungkap

Polisi menahan 10 pengelola akun media sosial sebagai tersangka setelah menyelidiki 28 orang dan 32 akun sejak Juni hingga 4 Agustus 2026. Akun digunakan untuk menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Dari hasil penyelidikan, 10 orang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, 10 akun disita, 22 akun diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, dan 30 konten yang melanggar dihapus. Sementara itu, 18 orang diberi peringatan dan edukasi sebagai langkah pencegahan.

Empat modus utama pelaku ditemukan: memanipulasi dokumen orang lain agar tampak asli, membuat dokumen elektronik palsu, membayar pihak lain untuk menyebarkan konten, dan membagikan ulang informasi yang belum terverifikasi. Pelaku dapat dikenai pasal dalam KUHP, Undang-Undang ITE, dan berpotensi juga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terlibat keuangan negara, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi jika menyalahgunakan data pribadi.

Kapolres menekankan bahwa penindakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya edukasi dan pencegahan. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan ulang konten yang belum diverifikasi, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait