Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR: Influenser Pembuat Konten Cara Mendekati Cewek Bisa Dituntut UU TPKS

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa membuat konten di media sosial yang menggambarkan cara mendekati wanita secara diam-diam tanpa izin melanggar hukum. Kasus ini muncul setelah seorang influencer bernama Emanuel Bryan (Bryan Ebem) membuat video saat pameran GIIAS di ICE BSD City, Tangerang, yang menampilkan cara mendekati seorang petugas pameran wanita. Video tersebut menuai kritik setelah wanita yang menjadi subjek merasa tidak nyaman dan meminta video dihapuskan. Bryan sempat menolak untuk menghapusnya. Habiburokhman menekankan bahwa ruang publik seperti pameran otomotif harus aman dan nyaman bagi semua orang, dan tindakan meratapi seseorang tanpa izin dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai UU TPKS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait