Komisi III DPR: Influenser Pembuat Konten Cara Mendekati Cewek Bisa Dituntut UU TPKS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa membuat konten di media sosial yang menggambarkan cara mendekati wanita secara diam-diam tanpa izin melanggar hukum. Kasus ini muncul setelah seorang influencer bernama Emanuel Bryan (Bryan Ebem) membuat video saat pameran GIIAS di ICE BSD City, Tangerang, yang menampilkan cara mendekati seorang petugas pameran wanita. Video tersebut menuai kritik setelah wanita yang menjadi subjek merasa tidak nyaman dan meminta video dihapuskan. Bryan sempat menolak untuk menghapusnya. Habiburokhman menekankan bahwa ruang publik seperti pameran otomotif harus aman dan nyaman bagi semua orang, dan tindakan meratapi seseorang tanpa izin dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai UU TPKS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 21.03
Polemik Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin
Berita terkait
Kombes Didik Hariyanto, Perwira yang Dampingi Suyudi Fit & Proper Test Kapolri
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 16.39
Komisi III DPR Tampung Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 12.00
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 23.27
Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset: Merampas Aset Harus Dibatasi Secara Jelas
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 22.04