Komisi III DPR: Influenser Pembuat Konten Cara Mendekati Cewek Bisa Dituntut UU TPKS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa membuat konten di media sosial yang menggambarkan cara mendekati wanita secara diam-diam tanpa izin melanggar hukum. Kasus ini muncul setelah seorang influencer bernama Emanuel Bryan (Bryan Ebem) membuat video saat pameran GIIAS di ICE BSD City, Tangerang, yang menampilkan cara mendekati seorang petugas pameran wanita. Video tersebut menuai kritik setelah wanita yang menjadi subjek merasa tidak nyaman dan meminta video dihapuskan. Bryan sempat menolak untuk menghapusnya. Habiburokhman menekankan bahwa ruang publik seperti pameran otomotif harus aman dan nyaman bagi semua orang, dan tindakan meratapi seseorang tanpa izin dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai UU TPKS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 21.03
Polemik Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin
Berita terkait
Para Influencer UEA Puji Negaranya Tidak Walk Out saat Pidato PM Netanyahu
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 18.25
Hanum Mega Effect, Alpha Arbutin Dabebeaute Ludes, hingga Tidur Ala Fuji dengan Uang Rp100 Juta
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 15.44
Influencer Pengkritik Pemerintah Tewas, Dibunuh Secara Keji
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 09.20
Sahroni Soroti 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong: Lapas Harusnya Beri Efek Jera
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.24