Komisi III DPR: Influenser Pembuat Konten Cara Mendekati Cewek Bisa Dituntut UU TPKS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa membuat konten di media sosial yang menggambarkan cara mendekati wanita secara diam-diam tanpa izin melanggar hukum. Kasus ini muncul setelah seorang influencer bernama Emanuel Bryan (Bryan Ebem) membuat video saat pameran GIIAS di ICE BSD City, Tangerang, yang menampilkan cara mendekati seorang petugas pameran wanita. Video tersebut menuai kritik setelah wanita yang menjadi subjek merasa tidak nyaman dan meminta video dihapuskan. Bryan sempat menolak untuk menghapusnya. Habiburokhman menekankan bahwa ruang publik seperti pameran otomotif harus aman dan nyaman bagi semua orang, dan tindakan meratapi seseorang tanpa izin dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai UU TPKS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 21.03
Polemik Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin
Berita terkait
Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Selesai Desember
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 21.09
Anggota Komisi III Dukung Prabowo Minta Usut Tambang Ilegal: Tindak Bekingnya
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 14.38
DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.32
Influencer Pemburu Hantu dengan 1,3 Juta Followers Tewas, Banyak yang Menyebut 'karena Karma'
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 16.13