Komisi III DPR Tampung Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyatakan bahwa pihapnya telah menerima aspirasi dari 60 pihak terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Aspirasi ini dikumpulkan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati. Menurut Rikwanto, masukan dari para peserta akan menjadi bahan utama dalam penyusunan draf RUU yang akan dibahas selanjutnya. Komisi III masih dalam proses menerima masukan dan menyusun naskah RUU, belum siap untuk dibahas secara resmi. Setelah penyusunan selesai, naskah RUU akan melibatkan pemerintah dalam pembahasannya. Rikwanto meminta publik untuk bersabar karena naskah RUU belum siap untuk dirilis. Ia berharap proses penyusunan dapat selesai dalam waktu dekat agar draf dapat dibuka untuk koreksi publik. Sehingga, proses demi proses penguatan RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara inklusif dan transparan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 23.27
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 22.04
Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset: Merampas Aset Harus Dibatasi Secara Jelas
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.49
FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.41
Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Illicit Enrichment Tak Harus Diadopsi
Berita terkait
Permahi Dorong Adanya Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 19.52
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.34
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30