Polri Ungkap Motif Tersangka Karhutla: Dominan untuk Buka Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa motivasi utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia adalah pembukaan lahan baru. Para pelaku sengaja membakar lahan karena dianggap lebih cepat untuk membersihkan area tersebut. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa modus operandi ini ditemukan di berbagai wilayah terdampak karhutla, termasuk pembakaran langsung atau tidak sengaja akibat penggunaan perapian. Pembakaran lahan saat musim kemarau ekstrem dan fenomena El Nino sangat berbahaya karena api mudah menjalar dan sulit dikendalikan.
Dari 167 laporan polisi yang diterima sejak Januari hingga September 2026, Polri telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka. Sebaran tersangka meliputi Polda Riau (42), Polda Sumatera Selatan (20), Polda Kalimantan Tengah (20), Polda Kalimantan Timur (13), Polda Jambi (8), Polda Kalimantan Barat (7), dan Polda Kalimantan Selatan (2). Seluruh tersangka saat ini adalah perorangan, dan lahan yang dibakar umumnya adalah tanah milik pribadi yang berdekatan dengan pekarangan mereka.
Meskipun belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Polri menyatakan akan terus menyelidiki jika ditemukan bukti keterlibatan perusahaan dalam kebakaran lahan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.53
Bareskrim Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.43
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.20
Pengusaha Hutan Dukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
kumparan · 4 September 2026 pukul 19.05
Karhutla Meluas, Puan Minta Pemerintah Bentuk Sistem Penanganan Satu Kendali
Berita terkait
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.47
Ulah 72 Tersangka Karhutla yang Disebut Kejahatan Luar Biasa
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.41
Polri tetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan Polda
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 17.36
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48