Komisi III Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rapat Pleno Komisi III DPR pada Kamis, 13 Agustus 2026, menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ke-14 calon tersebut akan melanjutkan proses ke paripurna DPR untuk pengesahan akhir sebelum resmi bertugas di Mahkamah Agung. Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, persetujuan ini didasarkan pada pandangan fraksi yang diberikan selama rapat pleno. Dari total 14 calon, terdiri dari 11 calon hakim agung, 2 calon hakim ad hoc bidang HAM, dan 1 calon hakim ad hoc bidang Tipikor. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesional seperti hakim, advokat, notaris, dosen hukum, dan pejabat Mahkamah Agung. Beberapa nama yang disetujui antara lain Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, Dhifla Wiyani, Sobandi, Nurmaningsih, Musthofa, Mamat Ruhimat, Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, Yeheskiel Minggus, Edwin Partogi Pasaribu, Roki Panjaitan, dan Sudiyo. Proses selanjutnya akan melibatkan paripurna DPR untuk memberikan persetujuan akhir agar para calon ini dapat resmi dilantik dan bertugas di pengadangan tertinggi di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.20
DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.28
Komisi III DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.56
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Hari Ini
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.39
Komisi III DPR Tetapkan Hasil Uji Calon Hakim Agung Hari Ini, Ada 3 Opsi
Berita terkait
KY Ajukan 14 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Ini Daftar Nama-namanya
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 16.14
Dasco Bongkar Jadwal Uji Kelayakan Calon Gubernur BI, Surpres Dibacakan Selasa
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 20.02
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23
Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 15.59