Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi IX DPR Cecar Menkes soal Pengembalian Dana BPJS Rp 10 T ke Kemenkeu

Komisi IX DPR bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas anggaran 2027. Ditemukan selisih Rp 10 triliun di Sekretariat Kemenkes 2026 yang seharusnya dialokasikan untuk subsidi BPJS. Karena UU Kesehatan membatasi Kemenkes hanya dapat menyalurkan dana BPJS jika ada penambahan peserta PBI atau tarif dinaikkan, pemerintah memutuskan tidak menerapkan kedua syarat tersebut pada 2026. Akibatnya, Rp 10 triliun dana subsidi BPJS dikembalikan ke Kemenkeu untuk disalurkan langsung ke BPJS. Menteri sudah berkomunikasi dengan Menkeu baru Suahasil Nazara dan mengharapkan keputusan peraturan Kemenkeu selesai minggu ini. Dengan demikian, likuiditas BPJS diharapkan lebih baik dan pembayaran ke rumah sakit tidak perlu diantar. Mulai 2027, subsidi BPJS tidak akan melalui Kemenkes lagi, langsung dari Kemenkeu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait