Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komite IPPI Menduga 6 Pekerja PT APBS Dikriminalisasi di Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak

Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (IPPI) menilai proses hukum terhadap enam pekerja PT APBS dalam kasus korupsi pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak mengarah pada kriminalisasi. Jaksa menuntut enam terdakwa dengan hukuman 2-4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar masing-masing, plus uang pengganti Rp 13 miliar untuk Firmaniansyah. IPPI menyatakan tuntutan tidak sepenuhnya menjawab adanya kerugian negara dan keterlibatan individu terdakwa, sekaligus menyoroti tidak ditemukannya aliran dana kepada keenam pekerja tersebut.

Berita terkait