Komite IPPI Menduga 6 Pekerja PT APBS Dikriminalisasi di Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (IPPI) menilai proses hukum terhadap enam pekerja PT APBS dalam kasus korupsi pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak mengarah pada kriminalisasi. Jaksa menuntut enam terdakwa dengan hukuman 2-4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar masing-masing, plus uang pengganti Rp 13 miliar untuk Firmaniansyah. IPPI menyatakan tuntutan tidak sepenuhnya menjawab adanya kerugian negara dan keterlibatan individu terdakwa, sekaligus menyoroti tidak ditemukannya aliran dana kepada keenam pekerja tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.00
Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak Gelar Aksi Solidaritas untuk 6 Karyawan APBS
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.30
Febrie Klaim Dikriminalisasi, Eks Penyidik KPK: Penyidik Tak Main-main Tetapkan Tersangka
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 05.46
Koruptor juga Dapat 'Diskon' Hukuman, Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.40