Dua Mantan Menteri, Satu Narasi 'Kriminalisasi': Tom Lembong dan Nadiem Makarim Sama-sama Bicara Keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua mantan menteri, Tom Lembong dan Nadiem Makarim, terjerat dalam perkara korupsi dan sama-sama menggunakan narasi kriminalisasi dalam pembelaan. Tom menyatakan Nadiem tidak bersalah secara hukum, sementara Nadiem sebelumnya menyebut Tom dalam pleidoi kasus Chromebook sebagai bagian dari 'gerbong kereta kriminalisasi'. Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman Nadiem dari 10 menjadi 9 tahun, tetapi tetap menerima kesimpulan bersalahnya. Tom sendiri pernah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus gula, dan kini menegaskan bahwa pembelaannya terhadap Nadiem bersifat personal dan faktual.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08
Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Berita terkait
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58