Hakim Tolak Praperadilan ke-3 Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Ini Bukti Kriminalisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan ke-3 Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Putusan ini disampaikan pada Senin, 14 September 2026. OC Kaligis, pengacara Lodewyk, menyatakan bahwa kliennya mengalami kriminalisasi karena penangkapan dilakukan pada 3 Juni, sehari sebelum penyidikan secara resmi dimulai pada 4 Juni. Menurutnya, bukti surat dimulainya penyidikan yang bertanggal 4 Juni belum dipertimbangkan oleh hakim. Lodewyk Pusung sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini masih berkembang dan belum memasuki tahap persidangan di pengadilan negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 14 September 2026 pukul 13.01
Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 12.01
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Detik.com · 14 September 2026 pukul 10.07
Praperadilan Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak
Berita terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 10.45
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34