Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara

Tim penasihat hukum enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 menilai kasus ini tidak didukung bukti cukup untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Mereka menyebutnya bentuk kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas perusahaan. Enam terdakwa tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan.

Kuasa hukum Sudiman Sidabukke menyatakan sejak penyelidikan, penyidikan hingga persidangan tidak ditemukan unsur atau alat bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum. JPU sendiri menyatakan para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek. Penasihat hukum mempertanyakan bagaimana mungkin terjadi korupsi tanpa menguntungkan diri sendiri. Juga tidak ada bukti meeting of minds atau kesepakatan bersama di antara terdakwa.

Tuntutan terhadap keenam terdakwa bervariasi antara dua hingga empat tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta subsider 190 hari. Kuasa hukum menegaskan terdakwa tidak merugikan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait