Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim penasihat hukum enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 menilai kasus ini tidak didukung bukti cukup untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Mereka menyebutnya bentuk kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas perusahaan. Enam terdakwa tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan.
Kuasa hukum Sudiman Sidabukke menyatakan sejak penyelidikan, penyidikan hingga persidangan tidak ditemukan unsur atau alat bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum. JPU sendiri menyatakan para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek. Penasihat hukum mempertanyakan bagaimana mungkin terjadi korupsi tanpa menguntungkan diri sendiri. Juga tidak ada bukti meeting of minds atau kesepakatan bersama di antara terdakwa.
Tuntutan terhadap keenam terdakwa bervariasi antara dua hingga empat tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta subsider 190 hari. Kuasa hukum menegaskan terdakwa tidak merugikan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.49
Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.34
RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13
Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.02
Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Berita terkait
Komite IPPI Menduga 6 Pekerja PT APBS Dikriminalisasi di Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.01
Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak, MPPI Nilai Fakta Persidangan Tidak Menunjukkan Adanya Rasuah
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.19
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30