Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Tepis Lakukan Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN. Dalam jawaban termohon, Kejagung menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis sah dan berdasar pada alat bukti yang cukup. Kejagung memohon penolakan total atas permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL serta eksepsi termohon diterima.

Berita terkait