Tepis Lakukan Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN. Dalam jawaban termohon, Kejagung menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis sah dan berdasar pada alat bukti yang cukup. Kejagung memohon penolakan total atas permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL serta eksepsi termohon diterima.
Bagikan
Berita terkait
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 22.32
Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 18.13
Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.44
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55