Kompolnas Wanti-wanti Propaganda Kekerasan di Ruang Digital Dilarang
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kompolnas Choirul Anam menyatakan kebebasan berekspresi dilindungi konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia, namun bukan hak mutlak. Mahkamah Konstitusi telah memberikan makna terhadap dinamika di ruang media sosial, menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial tak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Ekspresi yang mengandung propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, dan fitnah dilarang oleh hukum.
Bagikan
Berita terkait
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.26
Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan di Ruang Digital
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 15.02
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57