Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kompolnas Wanti-wanti Propaganda Kekerasan di Ruang Digital Dilarang

Kompolnas Choirul Anam menyatakan kebebasan berekspresi dilindungi konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia, namun bukan hak mutlak. Mahkamah Konstitusi telah memberikan makna terhadap dinamika di ruang media sosial, menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial tak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Ekspresi yang mengandung propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, dan fitnah dilarang oleh hukum.

Berita terkait