Kompolnas Wanti-wanti Propaganda Kekerasan di Ruang Digital Dilarang
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kompolnas Choirul Anam menyatakan kebebasan berekspresi dilindungi konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia, namun bukan hak mutlak. Mahkamah Konstitusi telah memberikan makna terhadap dinamika di ruang media sosial, menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial tak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Ekspresi yang mengandung propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, dan fitnah dilarang oleh hukum.
Bagikan
Berita terkait
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.47
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Amnesty International: MK Jilat Ludah Sendiri dan Sikapnya Membeo DPR
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.26
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.26