Konsumen Merugi, Begini Modus Licik Beras Fortifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi pada sejumlah produk beras fortifikasi di pasar. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyatakan bahwa beberapa beras fortifikasi tidak memiliki izin edar yang sah, sekaligus terdapat perbedaan antara klaim kandungan gizi pada sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan label kemasan yang sesungguhnya di pasaran. Temuan ini masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi dan belum dilakukan pengujian fisik secara menyeluruh. Andriko memberikan contoh konkret, di mana suatu produk mengklaim kandungan gizi sebesar 80 persen pada izin edar, namun setelah diuji di laboratorium, labelnya hanya mencantumkan 30 persen. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan upaya pengurangan kadar zat gizi dalam produk tersebut. Bapanas akan melanjutkan pemeriksaan dengan pengujian laboratorium untuk memastikan keabsahan klaim gizi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Fortifikasi beras merupakan proses penambahan bahan bernilai gizi tertentu ke dalam beras untuk meningkatkan kandungan gizi konsumen. Jika konsumen tidak mendapatkan apa yang dijanjikan, hal ini dapat menimbulkan kerugian dan kekecewaan, sekaligus menimbulkan risiko kesehatan jika komposisi gizi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bagikan
Berita terkait
Bapanas tegaskan usut tuntas dugaan kecurangan beras fortifikasi
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 19.53
Produsen Buru-buru Tarik Stok, Bapanas Lanjut Usut Beras Fortifikasi Bermasalah
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.28
Gebuk Mafia, Kepala Bapanas Pastikan Pengawasan Beras Fortifikasi Makin Tajam
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.12
Kenapa Beras Fortifikasi Menjamur di Retail Modern?
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 19.32