Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Narkoba ke Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi mengungkap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dalam kasus ketiga, ia mengaku diperintah bandar narkoba dan menerima upah RM 50 ribu atau sekitar Rp 219.400.825. Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah perjalanan bertambah. Dua kali penyelundupan terjadi di Jakarta, satu kali di daerah lain. Saufi diduga membawa puluhan kilogram ekstasi selama tiga kali aksi. Ia diserahkan Bea Cukai ke Bareskrim Polri untuk proses hukum. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia positif tiga jenis narkoba dan diduga memakai narkoba saat penerbangan. Selain narkotika, polisi menemukan botol kecil berisi urine cadangan; urine itu diduga disiapkan untuk memalsukan hasil tes urine jika ada pemeriksaan mendadak di bandara. Malaysia Airlines buka suara. Maskapai menegaskan tidak menoleransi pelanggaran, akan kooperatif dengan otoritas Indonesia, dan melakukan peninjauan internal. Mereka menahan diri berkomentar karena kasus masih dalam penyelidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.07
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Kampung Bahari
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 08.15
Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Jakarta, Polisi Malaysia Ungkap Keterlibatan Staf KLIA
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 01.49
Video Ungkap Momen Pilot Malaysia Airlines Ketahuan Menyelundupkan Narkoba
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.35
Paket Narkoba Dilempar ke Lapas Semarang, Petugas Selidiki Pelakunya
Berita terkait
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Pilot Malaysia Airlines Bawa 70 Ribu Kapsul Narkoba, Polisi Ungkap Cara Lolos dari KLIA
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 01.30
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01