Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Polisi mengungkap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dalam kasus ketiga, ia mengaku diperintah bandar narkoba dan menerima upah RM 50 ribu atau sekitar Rp 219.400.825. Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah perjalanan bertambah. Dua kali penyelundupan terjadi di Jakarta, satu kali di daerah lain. Saufi diduga membawa puluhan kilogram ekstasi selama tiga kali aksi. Ia diserahkan Bea Cukai ke Bareskrim Polri untuk proses hukum. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia positif tiga jenis narkoba dan diduga memakai narkoba saat penerbangan. Selain narkotika, polisi menemukan botol kecil berisi urine cadangan; urine itu diduga disiapkan untuk memalsukan hasil tes urine jika ada pemeriksaan mendadak di bandara. Malaysia Airlines buka suara. Maskapai menegaskan tidak menoleransi pelanggaran, akan kooperatif dengan otoritas Indonesia, dan melakukan peninjauan internal. Mereka menahan diri berkomentar karena kasus masih dalam penyelidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait