Korban Buka Suara Seusai Diminta Penyalur ART di Surabaya Bayar Denda Agar Bisa Pulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Siti Cholifah, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Surabaya, menjadi korban perusahaan penyalur ART yang mewajibkan pembayaran denda agar bisa pulang. Cholifah awalnya tertarik dengan iklan penyaluran pekerjaan di TikTok yang menjanjikan upah hingga Rp3 juta dan proses cepat selama dua hingga tiga hari. Setelah mendaftar, ia menunggu 13 hari hingga akhirnya mendapatkan penawaran pekerjaan di Bali. Namun, setelah hanya bekerja satu minggu, Cholifah diminta pulang oleh majikannya karena masalah keluarga. Saat ingin kembali ke Surabaya, perusahaan penyalur melarangnya pulang dan memaksa tinggal di asrama. Cholifah merasa tidak nyaman dan akhirnya memutuskan melaporkan kejadian ini kepada wali kota Surabaya.
Bagikan
Berita terkait
Eri Cahyadi Bakal Laporkan ke Polisi, Penyalur ART Denda Karyawan di Surabaya
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 15.23
Melihat Pelanggaran Lalin di Surabaya: 1 Menit, 113 Pemotor Terobos Lampu Merah
kumparan · 28 September 2026 pukul 14.01
Eri Cahyadi Temukan Penyalur ART di Surabaya Denda Karyawan Hingga Tak Bisa Pulang
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 12.37
Polrestabes Surabaya Terapkan Tilang Manual Mulai Hari Ini: Sudah Keterlaluan
kumparan · 28 September 2026 pukul 10.41