Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Melihat Pelanggaran Lalin di Surabaya: 1 Menit, 113 Pemotor Terobos Lampu Merah

Polrestabes Surabaya mulai menerapkan kembali tilang manual terbatas sejak Senin, 28 September 2020, sebagai respons atas pelanggaran lalu lintas yang dinilai keterlaluan. Pantauan lapangan di tiga persimpangan utama—Jalan Kedung Cowek, Jalan Pandegiling, dan Jalan Wonokromo—menunjukkan banyak pengendara, terutama sepeda motor, masih melanggar seperti melewati garis marka, tidak memakai helm, melawan arus, hingga berhenti di tengah jalan saat lampu merah. Dalam satu menit di Jalan Kedung Cowek, tercatat 83 kendaraan melanggar, sementara di Jalan Pandegiling ada 12 pelanggar serupa. Di Jalan Wonokromo, enam kendaraan melewati garis marka dan sekitar 10 kendaraan melakukan putar balik saat lampu merah. Papan peringatan telah dipasang di sejumlah titik, termasuk di bawah lampu merah Jalan Putro Agung yang bertuliskan 'Ojok semrawut rek! Patuhi berhenti di belakang garis marka' beserta kutipan Pasal 287 dan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan selama tiga minggu terakhir, namun pelanggaran masih banyak terjadi. Pihak kepolisian juga telah memasang papan dan baliho peringatan di hampir seluruh titik lalu lintas. Penindakan tilang manual kini masuk ke tahap dua, dilaksanakan secara terbatas di area tertentu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait