Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Korlantas: Blokir Kendaraan Imbas Langgar ETLE Bisa Diurus di Samsat

Korlantas Polri memperkenalkan layanan pemblokiran kendaraan ETLE yang dapat diurus langsung di Samsat. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi kendaraan yang terhentikan akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dirgakkum Brigjen I Made Agus Prasatya menyatakan layanan ini akan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh informasi status pemblokiran dan mengikuti prosedur penyelesaian sesuai ketentuan. Pengembangan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait