Korlantas: Blokir Kendaraan Imbas Langgar ETLE Bisa Diurus di Samsat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korlantas Polri memperkenalkan layanan pemblokiran kendaraan ETLE yang dapat diurus langsung di Samsat. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi kendaraan yang terhentikan akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dirgakkum Brigjen I Made Agus Prasatya menyatakan layanan ini akan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh informasi status pemblokiran dan mengikuti prosedur penyelesaian sesuai ketentuan. Pengembangan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 19.38
Korlantas: Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Dilayani di Samsat
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.12
Korlantas Perluas Layanan, Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Dilayani Langsung di Samsat
Berita terkait
Samsat Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Bisa Urus Buka Blokir Kendaraan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.20
Korlantas Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Digital Terintegrasi Lewat Digital Korlantas
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.52
Korlantas Luncurkan 4 Inovasi Digital di HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.08
Masyarakat Bisa Cetak Perpanjangan SIM Mandiri Lewat Kios SIM
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.02