Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Orang Ditangkap

Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Delapan orang ditangkap sebagai tersangka, sementara dua lagi masih dalam pencarian. Jaringan ini menggunakan WhatsApp, Facebook Marketplace, dan perantara untuk menerima pesanan pembuatan SIM palsu dengan harga antara Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Para pelaku mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mengedit identitas, mencetak barcode, hingga mengedarkan SIM yang sudah jadi.

Penyelidikan dimulai ketika seorang tersangka ditangkap saat menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan tersebut, penyidik mengembangkan kasus hingga mengamankan tersangka lainnya. Para pelaku meminta foto dan fotokopi KTP dari pemesan, kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi di ponsel dan mencetak barcode dengan logo Korlantas Polri. Data tersebut dicetak pada stiker bening dan ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas lama telah dihapus.

Polisi juga mengungkapkan bahwa kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan diduga diperoleh melalui pencurian. Sekitar 50 kartu SIM bekas diperjualbelikan pada Agustus 2026. Salah satu tersangka diduga membuat dan mengedarkan 23 SIM palsu, sementara tersangka lain mengaku mengedarkan 17 SIM palsu. Dari operasi ini, polisi menyita SIM palsu, 48 kartu SIM bekas, ponsel, uang tunai, kendaraan, komputer, dan printer. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait