Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Periksa Pegawai ATR/BPN Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp4,8 T

Kortas Tipidkor Polri memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan korupsi lahan seluas 230.450 meter milik Kementerian ATR/BPN di Bali yang ditaksir mencapai Rp4,8 triliun. Saksi berasal dari pegawai ATR/BPN, Kantor BPN Bali, PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD), dan PT Telehouse. Kasus ini berkaitan dengan proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT MSD terkait lahan di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang namun belum memenuhi kewajiban membangun Gedung BPN. Penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN, pembiaran, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak terkait di lingkungan BPN, termasuk proses penetapan pemenang yang tidak transparan dan tidak dilakukannya pengamanan fisik aset negara. Akibatnya, negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut sejak 2014, sementara PT MSD justru menguasai secara fisik dan mengajukan gugatan perdata terhadap negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait