Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali

Kortas Tipidkor mengusut dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik ATR/BPN di Bali seluas 230.450 meter permukaan. Kasus berawal dari ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) di Desa Ungasan, Kuta Selatan. PT MSD ditetapkan pemenang lelang namun tidak pernah membangun Gedung BPN Bali sebagai kewajiban. Penyidik menemukan pemagaran, pemasangan papan, dan pembangunan pos jaga di atas tanah tersebut sejak 2014. Nilai kerugian negara diperkirakan Rp 2,2 triliun (hingga 2024), dengan nilai maksimal Rp 4,8 triliun jika dihitung dengan premium lokasi wisata. Penyidikan masih berjalan, termasuk dalih dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BPN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait