Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

40 Saksi Diperiksa, Kapan Tersangka Kasus Korupsi Griya Dalem Kanjengan Ditetapkan?

Kejaksaan Negeri Tulungagung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk Griya Dalem Kanjengan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2022. Penyidikan dimulai pada Mei 2026 dan masih berlangsung. Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa untuk melengkapi alat bukti, termasuk pelaksana kegiatan, perencana, dan pihak lain yang terkait dengan proses pengadaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menyatakan bahwa proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik memerlukan minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Selain memeriksa saksi, Kejari Tulungagung juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk memperkuat investigasi.

Kemungkinan masih ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pengadaan pemerintah daerah, dengan fokus pada pengumpulan bukti sebelum penentuan tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait