Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang Usai Penyidikan Dinyatakan Rampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerajat di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 27 Agustus, sehingga perkara segera masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor. KPK menyatakan bahwa penyidikan masih akan dilanjutkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Tiga tersangka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. Dalam konstruksi kasus, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dari peserta seleksi jabatan Sekda. Zulkarnain kemudian membeli kendaraan tersebut melalui skema kredit menggunakan identitas palsu dari Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

Selain kasus suap jabatan Sekda, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik akan menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian, hingga pihak yang diduga menerima suap di Kementerian Kehutanan terkait kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait