Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Leonardi tidak terbukti menerima uang atau memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Namun, hakim tetap menghukumnya berdasarkan dakwaan subsidiair yang dinilai terbukti. Hukuman ditentukan lewat putusan majelis hakim yang menyatakan dakwaan primaer tidak terbukti, namun dakwaan subsidiair diterima. Kasus melibatkan proyek pengadaan infrastruktur satelit dengan perusahaan asing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.45
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa soal Deklarasi Aset, Terancam 5 Tahun Penjara
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.17
Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang Usai Penyidikan Dinyatakan Rampung
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 12.44
Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Meskipun Terlambat
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.42
Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian
Berita terkait
Warga AS Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.31
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun Pe
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 17.46
Tok, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Hukum Eks Pejabat Kemhan 2,5 Tahun Penjara
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 16.45
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.40