Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Leonardi tidak terbukti menerima uang atau memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Namun, hakim tetap menghukumnya berdasarkan dakwaan subsidiair yang dinilai terbukti. Hukuman ditentukan lewat putusan majelis hakim yang menyatakan dakwaan primaer tidak terbukti, namun dakwaan subsidiair diterima. Kasus melibatkan proyek pengadaan infrastruktur satelit dengan perusahaan asing.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait