Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penyidikan Rampung, Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tersangka sebagai pemberi suap adalah Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kasus ini kini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor. Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjadi tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, Suhardiman juga sedang dihukum atas dugaan penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait