Penyidikan Rampung, Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tersangka sebagai pemberi suap adalah Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kasus ini kini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor. Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjadi tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, Suhardiman juga sedang dihukum atas dugaan penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.17
Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang Usai Penyidikan Dinyatakan Rampung
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.19
KPK Ungkap Nasib 2 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.33
Berkas Lengkap, 2 Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 22.47
Alasan Staf Khusus Raja Juli Antoni Mangkir Pemeriksaan KPK
Berita terkait
KPK Periksa Bos Clipan Finance dalam Kasus Suap Kuansing
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 14.21
Duplik Ade Kuswara Kunang, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Bukti hingga Minta Putusan Bebas
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.36
Stafsus Raja Juli Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.15
Stafsus Menhut Andi Saiful Haq Bakal Dipanggil KPK Lagi terkait Kasus Suap Kuansing
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.58