Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, pada Jumat (28/8). Putusan ini memperkuat validitas penetapan tersangka Febrie atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim Richard Edwin Basoeki memutuskan menolak permohonan praperadilan karena proses penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai hukum. Perkara terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan rangkaian perbuatan TPPU dari 2018 hingga 2026. Hakim menilai isu tempus (waktu) perbuatan masuk dalam substansi perkara pokok, bukan praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait