Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Koster Bertitah: Penyaluran Dana Hibah di Bali Bebas Diskriminasi!

Gubernur Bali Wayan Koster menjamin penyaluran dana hibah di wilayahnya dilakukan secara adil, transparan, dan bebas diskriminasi. Penyaluran tidak memandang latar belakang agama, golongan, atau kedekatan kelompok. Setiap warga yang mengajukan dapat mengikuti proses tanpa ada perlakuan istimewa. Untuk mencegah duplikasi anggaran, seluruh pengajuan hibah—mulai dari aspirasi DPRD, usulan lembaga pusat, hingga permohonan langsung ke gubernur—kini terintegrasi melalui aplikasi digital e-hibah. Setiap pengajuan wajib melalui verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan secara faktual. Pengawasan ketat dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap efektif dalam menjaga kepatuhan. Koster juga menyatakan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Bali konsisten bersih dari temuan pelanggaran dan berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.

Berita terkait