Gubernur Koster Respons Fenomena Orang Israel Buka Usaha-Kerja di Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa penanganan warga negara Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya pihak imigrasi. Koster menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki sistem maupun wewenang untuk menindak hal tersebut, namun berkomitmen berkoordinasi dengan pusat guna membenahi sistem pencegahan agar sesuai konstitusi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa banyak warga Israel masuk ke Indonesia menggunakan paspor kewarganegaraan ganda untuk menghindari proses verifikasi visa yang sangat selektif. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi seorang pria berinisial BR berkewarganegaraan Lithuania kelahiran Israel karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai konten kreator berbayar. BR juga dikenakan sanksi cekal selama lima tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.14
Koster Respons Isu WNA Israel Buka Restoran di Bali, Terbentur Sistem & Wewenang
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.11
Langgar Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel di Bali Dideportasi dan Dicekal
Berita terkait
2 WNA di Bali Buka Pelatihan Kursus Motor Ilegal, Imigrasi Buru Pelaku
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 14.08
177 WNA Didetensi di Denpasar Sepanjang 2026, Terbanyak Berasal dari Nigeria
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 20.44
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Sepekan, 10 Terlibat Kasus Prostitusi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.46
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.42