Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur Koster Respons Fenomena Orang Israel Buka Usaha-Kerja di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa penanganan warga negara Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya pihak imigrasi. Koster menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki sistem maupun wewenang untuk menindak hal tersebut, namun berkomitmen berkoordinasi dengan pusat guna membenahi sistem pencegahan agar sesuai konstitusi.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa banyak warga Israel masuk ke Indonesia menggunakan paspor kewarganegaraan ganda untuk menghindari proses verifikasi visa yang sangat selektif. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi seorang pria berinisial BR berkewarganegaraan Lithuania kelahiran Israel karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai konten kreator berbayar. BR juga dikenakan sanksi cekal selama lima tahun.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait