Gubernur Koster Respons Fenomena Orang Israel Buka Usaha-Kerja di Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa penanganan warga negara Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya pihak imigrasi. Koster menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki sistem maupun wewenang untuk menindak hal tersebut, namun berkomitmen berkoordinasi dengan pusat guna membenahi sistem pencegahan agar sesuai konstitusi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa banyak warga Israel masuk ke Indonesia menggunakan paspor kewarganegaraan ganda untuk menghindari proses verifikasi visa yang sangat selektif. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi seorang pria berinisial BR berkewarganegaraan Lithuania kelahiran Israel karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai konten kreator berbayar. BR juga dikenakan sanksi cekal selama lima tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.14
Koster Respons Isu WNA Israel Buka Restoran di Bali, Terbentur Sistem & Wewenang
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.11
Langgar Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel di Bali Dideportasi dan Dicekal
Berita terkait
Pria Kelahiran Israel Buka Jasa Urus Visa ke Bali Dideportasi
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 02.30
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel, Dicekal Selama 5 Tahun
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 19.15
Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 06.14